Sabtu, 07 November 2015


Listrik merupakan kebutuhan primer warga dan merupakan masalah yang paling mengemuka. Pemadaman dan persoalan daya sering muncul ke permukaan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketersediaan energi listrik belum sebanding dengan pertumbuhan kebutuhannya. Keterbatasan sediaan listrik seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu, karena terbatasnya informasi tentang kelistrikan, baik biaya, daya, syarat dan prosedur pemasangan baru, penambahan atau pengurangan daya. Kondisi ini menyebabkan warga pada posisi yang lemah dan inferior. Padahal, hak-hak warga negara harus dipenuhi, dan sebagai konsumen warga harus dilindungi sebagaimana maksud Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar