Listrik merupakan kebutuhan primer warga dan merupakan
masalah yang paling mengemuka. Pemadaman dan persoalan daya sering muncul ke
permukaan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketersediaan energi listrik belum
sebanding dengan pertumbuhan kebutuhannya. Keterbatasan sediaan listrik
seringkali dimanfaatkan oleh pihak tertentu, karena terbatasnya informasi
tentang kelistrikan, baik biaya, daya, syarat dan prosedur pemasangan baru,
penambahan atau pengurangan daya. Kondisi ini menyebabkan warga pada posisi
yang lemah dan inferior. Padahal, hak-hak warga negara harus dipenuhi, dan
sebagai konsumen warga harus dilindungi sebagaimana maksud Undang Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang No. 29 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar